Kejari Lhokseumawe Terima Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan

Rabu, 26 Januari 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lhokseumawe menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP pajak Provinsi Aceh.

Kejari Lhokseumawe menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik DJP pajak Provinsi Aceh.

Lhokseumawe, (MA) Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe menerima tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik DJP pajak Provinsi Aceh terkait kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ZS (41 tahun) dan AH (53 tahun).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis mengatakan, tersangka telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Atau Pasal 39 A huruf a tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA...  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap

“Tersangka ZS dan Tersangka AH dengan sengaja menerbitkan Faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yang diduga telah dilakukan melalui PT BINA GUNA LESTARI NPWP 02.326.118.3-104.000 pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Juni 2020 di lokasi Wajib Pajak, Kantor Pajak Pratama Bireuen, dan/ atau tempat lainnya oleh tersangka,” Jelasnya. Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA...  Manajer FIF Sebut Wartawan Seperti Hewan, Polisi: Ambil Jalan Damai Saja

Kemudian ia menyebutkan, perbuatan tersangka ZS diduga telah menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara sebesar Rp. 452.719.844, sedangkan Perbuatan Tersangka AH sebesar Rp. 641.263.176.

“JPU juga menerima dan meneliti Barang Bukti berupa Dokumen/ Salinan Dokumen yang berkaitan dengan perkara perpajakan dimaksud,” ungkapnya.

Selanjutnya ia mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Pebruari 2022 dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.[]

BACA JUGA...  Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Laporan : Mulyadi

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB