Sat Resnarkoba Kembali Menangkap Tahanan Yang Kabur Dari Sel Polresta Banda Aceh

Selasa, 25 Februari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap tahanan yang kabur dari sel Mapolresta Banda Aceh di dalam sebuah kamar kos yang berada di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa 25 Februari 2020.

Penangkapan tersangka MW alias Panjul (31) warga Kecamatan Baiturrahman, setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Banda Aceh karena melarikan diri dan memukul petugas yang menjaga sel tahanan pada saat memberikan nasi sahur bulan puasa tahun 2019 silam.

Sementara itu, penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK didampingi oleh Kasubnit 2 Unit 2 Aiptu T. Syahrizal serta personel lainnya.

BACA JUGA...  Mensukseskan Vaksinasi, Harus Contoh Pangdam IM dan Kapolda

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersangka MW ini berawal dari informasi warga masyarakat di sekitar rumah tersangka.

“MW ditangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba pada saat sedang berada di rumah kos milik temannya di seputaran tanggul gampong Seutui, Banda Aceh, Selasa sore. Saat petugas mendatangi tersangka, posisi tersangka sedang berada di dalam rumah kos milik teman tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA...  Ribuan Pelajar Dikerahkan Sambut Api PON di Pinggir Jalan

Kemudian lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, dan pada saat itu tersangka melihat dua orang petugas sudah berada di belakang rumah, tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan petugas, namun dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan tersangka dan melanjutkan penggeledahan. Petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 dan 1 buah kaca pirex serta dompet merk levis warna hitam di lantai di tempat pelaku ditangkap saat itu,” tambah Boby.

Sabu dan kaca pirex yang ditemukan tersebut diduga kuat milik tersangka MW, sementara itu, petugas penjaga sel tahanan juga pernah membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pasca kasus penganiayaan tahun 2019 silam,” ucap Kasat Resnarkoba.

BACA JUGA...  Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Dipenuhi Jemaah Shalat Tarawih

Setelah mengamankan tersangka dan narkotika jenis sabu serta kaca pirex yang diduga kuat milik tersangka MW, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka MW dijerat Pasal 112 (1) Yo Pasal 114 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 20 tahun. (R)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB

PEMERINTAHAN

Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026

Minggu, 30 Agu 2026 - 17:35 WIB