Mensukseskan Vaksinasi, Harus Contoh Pangdam IM dan Kapolda

Mensukseskan Vaksinasi, Harus Contoh Pangdam IM dan Kapolda

TAKENGON (MA) – Untuk mensukseskan pelaksanaan Vaksinasi, seyoginya harus mencontoh apa yang sudah dilakukan Panglima Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda dan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Aceh mengajak dan melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak dihantui oleh pemikiran yang salah tentang bervaksin.

Pangdam IM dan Kapolda Aceh sepakat mendukung sepenuhnya percepatan vaksinasi covid19 di provinsi Aceh, untuk memutuskan matarantai penyebaran dan cluster di Aceh.

Begitu penegasan Aktifis Pendidikan Aceh; Ricky Arasendi yang menyerukan pentingnya solidaritas bersama dalam menyukseskan vaksinasi covid19 di Aceh, seperti yang sudah disampaikan oleh Kapolda Aceh dan Pangdam IM yang mendukung percepatan vaksinasi siswa.

“Jangan seperti ungkapan Wakil Ketua DPR Aceh; Hendra Budian yang mengeluarkan pernyataan yang aneh-aneh di luaran sana, mempengaruhi masyarakat secara sistemik untuk menolak vaksinasi,” tegas Ricky.

BACA JUGA...  Lama di Papua, 450 Prajurit TNI Kodam IM Tiba di Aceh 

Dijabarkan bahwa; Kapolda Aceh dan pangdam IM telah mengapresiasi ketegasan kadis Pendidikan Aceh, Harusnya Pimpinan DPRA dan anggota DPRA juga ikut membangun solidaritas untuk menyerukan vaksin agar capaian target bisa dilaksanakan.

“Bukan malah mengeluarkan pernyataan aneh di luar tugas dan wewenangya mengajak masyarakat berasumsi untuk menolak vaksin, begitu kira-kira asumsi pemberitaan saat kita baca,” katanya.

Kata aktifis anti korupsi dataran tinggi Gayo ini mencontohkan; pada pemberitaaan sebelumnya, Wakil ketua DPRA; Hendra budian jamin tak ada pencopotan Kepsek dan pemotongan BOS, terkait Vaksinasi Rabu, 22 September 2021 lalu di salah satu surat kabar di Aceh.

“Ini pernyataan aneh ungkapan seorang Hendra dan terkesa terlalu berani [Menjamin tidak ada pencopotan kepsek] berbanding terbalik apabila kita melihat tatib DPRA nomor 1 tahun 2019 pada Bab II di jelaskan Fungsi, Tugas, Dan wewenang serta Kedudukan DPRA,” Tegas Ricky pada mediaaceh.co.id. Rabu, 6 Oktober 2021 di Takengon.

BACA JUGA...  Kadinsos Aceh Minta Dinsos dan Tagana Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik

Dijabarkan; Pada pasal 2 DPRA memiliki 3 fungsi yaitu; a.Legislasi; b.Anggaran; c.Pengawasan. sedangkan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 23 yang memiliki 7 poin, Tidak satupun dari tujuh poin tersebut menjelaskan bahwasanya DPR Aceh atau anggota DPR Aceh memiliki hak atau kewenangan dalam menjamin jabatan seseorang apalagi kepala sekolah.

“Jadi kalimat [Menjamin tidak ada pencopotan kepsek] adalah kalimat yang menunjukkan pemahaman Hendra tentang hak dan kewenangan seorang anggota DPRA,” Jelas Ricky.

Kecuali itu; seluruh elemen berharap bahwa; tidak mau sekolah-sekolah di Aceh menjadi kluster baru covid19 saat pembelajaran tatap muka.

BACA JUGA...  Penjelasan Kodam IM Tentang Rangkaian HUT ke 77 TNI

“Seperti yang saya baca dari pemberitaan disitus online bahwa; ada 1.303 sekolah sudah menjadi cluster covid19 saat PTM dan terbanyak dari jatim dari 165 kluster 917 guru dan 2.507 murid yang terinveksi, kita berharap seluruh elemen pemerintah dan masyarakat bergandengan tangan dalam melawan covid19 ini,” pungkasnya. [Syawaluddin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...