Jakarta (MA)– Ketua Umum Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani (Polem) dipastikan akan membuat laporan resmi ke Polda Aceh terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan media Online Afnews.
“Selain media Afnews, Polem Muda juga akan melaporkan Adi Maros terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang Undang ITE tahun 2008. Sedangkan media Afnews akan kita laporkan ke Polda Aceh dan Dewan Pers karena telah menyebarkan berita fitnah serta telah menyalahi Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” kata Polem Muda melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Minggu 29 Desember 2019 malam.
“Dapat dipastikan saya akan membuat laporan resmi ke Polda Aceh. Polem akan didampingi oleh 12 Pengacara beserta pengurus Forkab dari 23 Kabupaten/Kota se Aceh, dan sekaligus turut membawa serta bukti bukti yang telah dikumpulkan,” ungkap Polem.
Menurutnya, laporan ini terkait dengan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik dirinya, keluarga serta Forkab yang dilakukan oleh Adi Maros dan media Afnews, yang mana telah menyebarkan berita bahwa dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap Annisa di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan.
“Pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya tersebut, tanpa konfirmasi terlebih dahulu sebagai hak jawab saya, dan itu jelas jelas telah menyalahi Undang Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Setelah kita diskusikan dengan tim kuasa hukum dan pengurus Forkab disepakati apa yang dilakukan Adi Maros dan media Afnews telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga harus kita laporkan ke penegak hukum,” ujar Polem Muda.
Selain itu, Polem juga menambahkan, sebagai negara hukum, kita harus mencari keadilan untuk memastikan hukum atas kejadian sebenarnya, apakah sudah sesuai data dan fakta.
“Oleh karena itu, Polem menilai, apa yang mereka sebarkan itu merupakan kebohongan belaka dan fitnah yang sangat keji,” tutup Ketua Umum Forkab Aceh ini. (Ahmad Fadil)














