Akhirnya Hakim Lhoksemawe Memvonis Hukuman Percobaan Bagi Mursyidah

Rabu, 6 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe,(MA) – Hakim Pengadilan Negeri Kota Lhoksemawe, akhirnya memvonis hukuman percobaan bagi Mursyidah (40), warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang disangkan atas perbuatan perusakan pangkalan LPG 3 kilo gram bersubsidi Selasa, (5/11/19).

Pada persidangan terakhir itu terlihat para mahasiswa dari Universitas Malikussaleh, masyarakat termasuk anggota DPD-RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih kenal Haji Uma dan Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yaitu Irwan Yusuf dan T Sofianus.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Lepas Peserta Bhayangkara SPA 3 ACEH Trail Adventure

Kasus yang menimpa Mursyidah, sempat menjadi perhatian publik terutama para mahasiswa Unimal, yang menilai kasus tersebut berat sebelah. Dimana, yang menjadi tersangka perusakan pangkalan LPG 3 kg Bersubsidi adalah Mursyidah.

Mursyidah usai menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksemawe Selasa siang, keluar dari ruang sidang langsung menemui mahasiswa yang selama proses hukum mengawalnya dan menyalami masyarakat satu persatu sembari mengucapkan terimakasih atas dukungannya. Mursyidah juga menemui Senator asal Aceh, H Uma dan dua wakil rakyat yang menghadiri sidang.

BACA JUGA...  YARA Sebut, Hal Sepele di RDP, Warga Curi Berondol Disasar ke Hukum tidak di RDP Dewan

Kemudian ibu dari Muhammad Mirza (4), Fitriani (13) dan Muhammad Reza (11) selanjutnya menemui Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli dan mahasiswa para lainnya.

Muhammad Fadli berharap, dalam penegakan hukum kiranya tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, sehingga rakyat kecil selalu terindas dan tak berdaya. Kasus yang menimpa Mursyidah, salah satu yang sangat menyayat hati rakyat kecil karena perbuatannya untuk membuka kebenaran.

BACA JUGA...  Mahar Tak Dikurangi, Pria Asal Bireuen Tusuk Gadis Lhokseumawe

“Kami berharap kasus yang menimpa ibu Mursyidah agar menjadi pelajaran bagi kita semua, maka kita meminta kepada hakim kiranya dalam mengadili seseorang benar-benar dapat mewakili tuhan dalam mengambil keputusan”, harapnya.

Seperti diberitakan sejumlah media dalam beberapa hari terakhir ini Mursyidah, bertujuan hendak membongkar dugaan penimbunan LPG 3 kg bersubsidi. Namun, perbuatannya berujung ke meja hijau, meskipun pada akhirnya Hakim PN Lhoksemawe menghukum Mursyidah dengan hukuman percobaan. (r).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB