Pedagang Sisik Trenggiling Divonis 2,6 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, (MA) – Akhirnya, Husaini SP bin Hasballah (61), Warga Gampong Pulo, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, divonis 2,6 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta, subsider tiga bulan kurungan oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (22/10) karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan/transaksi sisik trenggilang.

Dalam sidang panungkas yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai, Zufida Hanum, SH, MH dengan hakim anggota masing-masing, Rahmah Noviana,SH dan Muchtaruddin, SH serta Jaksa Ronald Regianto, SH mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa. Putusan 2,6 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim, itu lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan jaksa yang minta mengganjarnya selama tiga tahun penjara. Berkaitan dengan vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA...  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Tanamkan Panduan Kinerja Membuahkan Penghargaan

Disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Memperniagakan, Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA...  Kapolresta Banda Aceh Lakukan Bhakti Sosial di Lamteuba Aceh Besar

Dakam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa, Husaini, SP dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 Juta, subsider 3 bulan penjara.

Seperti terungkap dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa, SP Husaini, ditangkap 7 Juli 2019, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu terdakwa berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. Selanjutnya, pukul 22.00 WIB, mengganti mobil dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, menuju Medan, Sumatera Utara, untuk menjual kulit/sisik trenggiling kepada Udin, sesuai pesanan sebelumnya melalui handphone. Maka, dengan membawa kulit/sisik trenggiling yang dibungkus karung goni dalam kardus/kotak air mineral.

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar ke B69 dan Jhonlin Group Sebagai Investor

Namun, naas baginya, karena sekitar pukul 23.45 WIB, Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan dan digeledah oleh polisi dari Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di kawasan jalan Banda Aceh–Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Maimun Mirdaz).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

NANGGROE

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB