Kemerdekaan Pers Adalah Keniscayaan

Senin, 16 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari (dua dari kanan)

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari (dua dari kanan)

KEMERDEKAAN Pers adalah keniscayaan  mutlak berdasar prinsip hak asasi warga negara. Namun dalam perjalanan sejarah Indonesia sebelum reformasi 1998, kemerdekaan pers mengalami masa-masa kelam, bahkan gelap.

Pada masa Orde Lama, pers behadapan dengan kekuasaan. Kritik pers kepada pemerintah dianggap sebagai permusuhan dan karena itu harus dilarang. Sejumlah surat kabar yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak pemerintah, dihentikan dengan paksa. Surat Izin Terbit (SIT) dicabut.

Pada masa itu, surat kabar yang ditutup, di antaranya Indonesia Raya. Bapak Mochtar Lubis, pemimpin Indonesia Raya bahkan dipenjarakan selama sembilan tahun tanpa proses peradilan.

Pada masa Orde Baru, harapan untuk kemerdekaan pers, kembali redup. Indonesia Raya yang sempat terbit, kembali dibreidel setelah peristiwa Malari, Januari 1974. Media lain yang dibredel antara lain

Harian KAMI, Abadi, The Jakarta Times, Pedoman, dan Ekspres. Setelah Pemilu 1977, pembredelan menimpa antara lain Kompas, Merdeka, Sinar Harapan, dan Pelita. Alasan yang digunakan, antara lain pers membahayakan keamanan negara dan mengadu-domba.

BACA JUGA...  Indonesia Gagal Berhaji, Natalius Pigai Akan Gugat ke Mahkamah Agung

Pengekangan kebebasan pers kemudian dihalalkan Orde Baru, melalui Undang-undang No.21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Kemudian, UU21/1982 ini melahirkan Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 tahun 1984, yang mengharuskan setiap penerbitan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Menyusul UU 21/1982 dan Permen 1/84, pencabutan SIUPP menimpa Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid Detik, dicabut SIUPP-nya pada 21 Juni 1994.

Masa Orde Lama dan Orde Baru tersebut, mulut pers ditutup. Pers hanya dapat melihat dan mendengar, tapi tidak boleh berteriak. Hasil liputan tidak untuk diumumkan, disimpan di laci editor, dibuang, atau hanya jadi catatan pribadi.

Kemerdekaan Pers

Reformasi 1998 telah mengubah segalanya. Presiden BJ Habibie dalam masa pemerintahan yang singkat, 512 hari, telah mengubah ketakutan menjadi keberanian. Sejumlah undang-undang yang sebelumnya mengekang, dicabut. Kebebasan bersyarikat, hak asasi manusia, kebebasan menyatakan pendapat dibuka luas.

BACA JUGA...  Wabup Muchsin Hasan Minta Maaf Kepada Insan Pers

Satu yang sangat fenomenal, adalah terbitnyaUndang-undang

Nomor 40/1999 tentang Pers. Apabila masa sebelumnya, penerbitan pers harus seizin pemerintah melalui Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan Kementerian Penerangan dengan berbagai syarat, maka Pak Habibie membebaskannya.

Tentu kami yakin, Pak Habibie tahu bahwa kemerdekaan pers yang dihalalkannya melalui UU 40/1999 tersebut, akan mengkritisi dan bahkan menyerang dirinya di saat kondisi ekonomi dan politik tidak stabil ketika itu, namun Pak Habibie tetap konsisten atas kemerdekaan pers. Bagi Pak Habibie, kemerdekaan pers adalah bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu tujuan pembentukan negara Indonesia.

Atas alasan tersebut, Persatuan Wartawan Indnesia (PWI) pada Hari Pers Nasional (HPN) di Manado, 9 Februari 2013, memberikan penghargaan medali emas kemerdekaan pers. Hari ini, PWI Pusat menyerahkan Anugerah “Bapak Kemerekaan Pers Indonesia.”

BACA JUGA...  Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

Bagi kami, kalangan pers, anugerah ini untuk mengingatkan bangsa Indonesia, juga pemerintah, bahwa kemerdekaan pers tersebut adalah kemutlakan untuk Indonesia yang demokratis, kuat, dan untuk kepentingan rakyat seluas-luasnya.

Pak Habibie telah membuka kemerdekaan pers, tepat 20 tahun lalu. Bagi kita semua, tidak ada jalan untuk mundur –bahkan kita harus semakin memperkuatnya dalam situasi apapun.

Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih tidak terhingga kepada Pak Habibie. Hari ini, Senin 16 September 2019, tepat lima hari wafatnya Bapak Kemerdekaan Pers, yang sangat kita cintai, kami serahkan anugerah ini kepada putra tertua almarhum Bapak Ilham Habibie.

Jakarta, 16 September 2019

Penulis: Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari

 

Berita Terkait

Dari Ruang Curhat
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional
Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya

Berita Terbaru

Di lokasi yang sebelumnya terdapat Buaya Muara (Crocodylus porosus) berjemur  kini  tidak tampak lagi, namun warga masih resah.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

KESEHATAN

Pernyataan BKSDA Dinilai Timbulkan Kekesalan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:56 WIB

NANGGROE

Faisal Temui Safrizal, Dorong Percepatan Rehab-Rekon Aceh

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:41 WIB

Saat masyarakat di Tanah Jambo Aye CKG yang dilaksanakan oleh Pihak Puskesmas Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

KESEHATAN

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:16 WIB

PEMERINTAHAN

DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:10 WIB