2. Mendukung dan berkomitmen untuk memastikan kebijakan pembangunan Aceh berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan (keadilan ekologi).
3. Memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup, termasuk tambang ilegal, perambahan hutan, dan pencemaran lingkungan.
4. Berkomitmen mengawasi kader partai untuk menghasilkan kebijakan yang non-diskriminatif.
5. Berkomitmen memberikan pendidikan politik kepada kader mengenai keadilan gender, disabilitas, dan inklusi sosial, khususnya bagi kader yang memiliki jabatan sebagai pengambil kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif.
6. Memperkuat pemahaman kader partai serta terlibat aktif dalam mengkampanyekan perlindungan perempuan dan anak, baik di dalam maupun di luar partai politik.
7. Mendorong kebijakan internal partai politik untuk konsisten memajukan dan melindungi kader perempuan, termasuk menyusun SOP khusus untuk kaderisasi anggota perempuan.
8. Melibatkan semua pihak dalam kepengurusan partai politik tanpa memandang suku, ras, atau agama.
9. Berkomitmen memastikan bahwa kader yang memegang jabatan sebagai pengambil kebijakan melibatkan partisipasi publik dalam setiap proses kebijakan, termasuk kelompok rentan.(R)















