HMI: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Konstitusi dan Demokrasi

Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Lhokseumawe, (MA) Isu penundaan pemilu 2024 dengan berbagai alasan yang dilontarkan kini menjadi perbincangan hangat di publik, apalagi isu penundaan pemilu ini telah didukung oleh beberapa partai politik, seperti PKB, PAN Dan Golkar.

Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengungkapkan penundaan pemilu 2024 menciderai konstitusi dan merupakan kemunduran demokrasi negara ini.

HMI menyebutkan, Pelaksanaan pemilu lima tahunan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”

“Bahwa berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Jika ditunda maka harus mengubah ketentuan ini berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945,” kata Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Utara dan Panwaslih Terus Monitoring Kantor KIP 

Lebih lanjut, Rajief juga menyoroti isu penundaan pemilu 2024 lebih bernada pada muatan politis. “Dan tidak berpedoman pada sifat dan ciri khas dari negara hukum itu sendiri, artinya aspek yuridis dikangkangi dalam isu penundaan pemilu 2024 ini,”sebut Rajief

Adapun yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA...  KIP Aceh Selatan Dinilai Tidak "Ready" Menyortir Kertas Suara

Perihal penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali,” demikian Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.

Selaku alumni hukum tatanegara universitas Malikussaleh, Rajief Juga menilai bahwa pelbagai persoalan bangsa harus disikapi dengan mengedepankan nilai-nilai demokratis dan konstitusional yang sudah menjadi komitmen kebangsaan.

“Pastinya semua elemen bangsa berkeinginan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara maju dengan berbagai inovasi dan kolaborasi bersama anak negeri,”ucapnya

Di samping itu, Kabid PPD itu juga menduga, ada oknum tertentu yang secara sengaja, dan merencanakan isu penundaan pemilu 2024 ini. “Kami duga ada ‘desain Sesat’ Oknum tertentu dibalik isu ini, desain politis yang tidak berdasar,”tuturnya

BACA JUGA...  Panwaslih Bener Meriah Gelar Apel Siaga Masa Tenang

“Semangat reformasi juga akan diciderai saat isu penundaan Pemilu ini masuk dalam pembahasan MPR dan DPR, jadi reformasi ini harus dirawat, karena memperjuangkannya dengan keringat, darah, dan air mata,”pungkas Rajief

Diakhir, ia menyarankan pada pemerintah agar fokus pada pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah, legislatif maupun elite politik, marilah bersama-sama dukung dan ikut serta pemulihan ekonomi nasional, tiap isu kerakyatan harus dijawab dengan baik, dan hentikan lah isu 3 periodesasi maupun penundaan pemilu 2024,”tandas Muhammad Rajief.[]

Laporan: Mulyadi