HMI: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Konstitusi dan Demokrasi

Sabtu, 5 Maret 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

Lhokseumawe, (MA) Isu penundaan pemilu 2024 dengan berbagai alasan yang dilontarkan kini menjadi perbincangan hangat di publik, apalagi isu penundaan pemilu ini telah didukung oleh beberapa partai politik, seperti PKB, PAN Dan Golkar.

Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara mengungkapkan penundaan pemilu 2024 menciderai konstitusi dan merupakan kemunduran demokrasi negara ini.

HMI menyebutkan, Pelaksanaan pemilu lima tahunan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 22E Ayat (1) UUD berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”

“Bahwa berdasarkan Pasal 22E UUD 1945, pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Jika ditunda maka harus mengubah ketentuan ini berdasarkan mekanisme Pasal 37 UUD 1945,” kata Muhammad Rajief, ketua bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA...  Sidang Perdana DPRK Sabang 2017-2018 Digelar

Lebih lanjut, Rajief juga menyoroti isu penundaan pemilu 2024 lebih bernada pada muatan politis. “Dan tidak berpedoman pada sifat dan ciri khas dari negara hukum itu sendiri, artinya aspek yuridis dikangkangi dalam isu penundaan pemilu 2024 ini,”sebut Rajief

Adapun yang dimaksud dengan pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA...  Tarmizi Age: Peran Mualem-Dek Fad Cukup Penting dalam Reformasi Pemerintahan

Perihal penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali,” demikian Pasal 167 Ayat (1) UU Pemilu.

Selaku alumni hukum tatanegara universitas Malikussaleh, Rajief Juga menilai bahwa pelbagai persoalan bangsa harus disikapi dengan mengedepankan nilai-nilai demokratis dan konstitusional yang sudah menjadi komitmen kebangsaan.

“Pastinya semua elemen bangsa berkeinginan untuk menjadikan negara Indonesia sebagai negara maju dengan berbagai inovasi dan kolaborasi bersama anak negeri,”ucapnya

Di samping itu, Kabid PPD itu juga menduga, ada oknum tertentu yang secara sengaja, dan merencanakan isu penundaan pemilu 2024 ini. “Kami duga ada ‘desain Sesat’ Oknum tertentu dibalik isu ini, desain politis yang tidak berdasar,”tuturnya

BACA JUGA...  HMI: Menag Wajib Minta Maaf kepada Seluruh Umat Islam di Indonesia 

“Semangat reformasi juga akan diciderai saat isu penundaan Pemilu ini masuk dalam pembahasan MPR dan DPR, jadi reformasi ini harus dirawat, karena memperjuangkannya dengan keringat, darah, dan air mata,”pungkas Rajief

Diakhir, ia menyarankan pada pemerintah agar fokus pada pemulihan ekonomi nasional.

“Pemerintah, legislatif maupun elite politik, marilah bersama-sama dukung dan ikut serta pemulihan ekonomi nasional, tiap isu kerakyatan harus dijawab dengan baik, dan hentikan lah isu 3 periodesasi maupun penundaan pemilu 2024,”tandas Muhammad Rajief.[]

Laporan: Mulyadi

Berita Terkait

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri
Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 
Partai Aceh Satukan Langkah Politik Lewat Bimtek di Bireuen
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai
Eks Kombatan GAM Ramai Hijrah ke Partai Nasional

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:17 WIB

Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kelola Dana Pensiun, Bank Aceh dan TASPEN Kerja Sama 

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:26 WIB

HUKOM

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa: Insyaallah 52 Ribu Jiwa Jadup Pekan Ini Cair

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:23 WIB