KIP Aceh Tengah: Pemilih Dilarang Masukkan HP Ke TPS

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Maharadi.

TAKENGON (MA) — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Maharadi mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 408 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengawasi secara ketat agar para pemilih tidak membawa alat perekam gambar ke bilik suara saat pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA...  KIP Aceh Tengah Klarifikasi Terkait Honorarium PPS Belum Bayar

“Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara di TPS,” ujar Maharadi di Takengon, Senin, 25 November 2024.

Imbauan tersebut, kata Maharadi, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1 Huruf E Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

BACA JUGA...  TPS Rekapitulasi Perolehan Surat Suara Berjenjang Hingga Ke KIP Bener Meriah

Dalam peraturan tersebut, tambah Maharadi, disebutkan bahwa sebelum pemilih memberikan suara di TPS, petugas KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.

“Kami mengingatkan kepada segenap penyelenggara memedomani sebagaimana bunyi pasal tersebut,” pinta Maharadi.

Imbauan ini bukan hanya kepada penyelenggara Pilkada, Maharadi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memedomani PKPU ini demi mendukung kelancaran proses pesta demokrasi 27 November mendatang.