Selain itu, ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk , Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
Selain itu, Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik
Atas hal tersebut lanjutnya, pemegang izin usaha dalam hal ini pihak PLN, wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Namun di lapangan, banyak ditemukan, tanah , malah tidak pernah mengijinkan dibangunnya tiang listrik, namun tiba tiba sudah dipasang.
“Yang kami keluhkan hari ini, adalah kenapa tidak ada pemberitahuan, sebelum di tetapkan atau di pasang tiang di tempat kami, kami hanya ingin pemerintah yang di atas untuk memperhatikan masalah ini, ” tutup Azhari
Kepala PLN Bireuen, Riski Gunawan yang mengaku baru saja menempat jabatan tersebut, telah mengetahui tentang adanya protes masyarakat. Malah sudah sempat turun ke lokasi yang dipersengketakan masyarakat itu. Sementara penempatan tersebut demi kepentingan umum, jadi banyak hal yang dipedomani tentang adanya protes dimaksud untuk bisa menggunakan trafo dimaksud.





