Trafo PLN di Halaman Meunasah Meresahkan Masyarakat, Azhari: Kita Sudah Surati 

Jumat, 17 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Selain itu, ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk , Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

BACA JUGA...  Menko PMK Serahkan Rp86,1 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Bireuen

Selain itu, Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik

Atas hal tersebut lanjutnya, pemegang izin usaha dalam hal ini pihak PLN, wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Namun di lapangan, banyak ditemukan, tanah , malah tidak pernah mengijinkan dibangunnya tiang listrik, namun tiba tiba sudah dipasang.

BACA JUGA...  Karangan Bunga Jokowi, Panglima TNI, hingga Kapolri Hiasi Tempat Resepsi Putra Wilson Lalengke

“Yang kami keluhkan hari ini, adalah kenapa tidak ada pemberitahuan, sebelum di tetapkan atau di pasang tiang di tempat kami, kami hanya ingin pemerintah yang di atas untuk memperhatikan masalah ini, ” tutup Azhari

Kepala PLN Bireuen, Riski Gunawan yang mengaku baru saja menempat jabatan tersebut, telah mengetahui tentang adanya protes masyarakat. Malah sudah sempat turun ke lokasi yang dipersengketakan masyarakat itu. Sementara penempatan tersebut demi kepentingan umum, jadi banyak hal yang dipedomani tentang adanya protes dimaksud untuk bisa menggunakan trafo dimaksud.

BACA JUGA...  Aceh Ramadhan Festival 2022 Segera Digelar, Catat Tanggalnya!

Berita Terkait

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan
Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
APEL Green Aceh Gugat Keterbukaan Informasi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya ke KIA
PWI Aceh Tengah Bagikan Merah Putih Untuk Indonesia
Anto Genk Luruskan Tafsir “Londo Ireng” Presiden Prabowo di Rakercab JMSI Tabagsel

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB