Trafo PLN di Halaman Meunasah Meresahkan Masyarakat, Azhari: Kita Sudah Surati 

Jumat, 17 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

BIREUEN (MA) – Satu unit trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, membuat segenap masyarakat resah, mengingat dikawasan itu, menjadi lokasi permainan anak di sore hari menjelang magrib, dan malam hari jika ada cara hari besar islam.

Sementara kepala PLN mengaku tidak timbul masalah, jika penempatan trafo di kawasan dalam komplek pagar meunasah, yang memang dinilai membahayakan masyarakat setempat.

BACA JUGA...  Disdik Aceh Gelar Lokakarya Perencanaan Kebutuhan Tenaga Kependidikan

Ketua Tuha Peut, Gampong Seuneubok Lhong Tgk Azhari, S.Pd.I mengatakan kepada mediaaceh.co.id, Jum’at, (17/5), sangat berharap kepada PLN Bireuen, agar memindahkan tiang tersebut, karena kuatir ikut terjadi kecelakan atau hal yang tidak di inginkan.

” Kami sudah mengingatkan dengan menghubungi pihak PLN baik dengan mengirim surat, maupun menelpon beberapa kali,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Dirut RSUD Muyang Kute " Bantah " Ada Mark- Up Proyek Tahun 2020 

Ia menyebutkan, pihaknya juga pernah menghubungkan PLN pusat, pada kenyataannya tidak merespon apa- apa, yang tentunya harus melaporkan kemana lagi, menunggu jatuh korban, atau kejadian lainnya. “Apa yang kami harus lakukan, ” ujar Azhari.

Azhari menjelaskan, pada pasal 30 ayat 1 sampai 3 disebutkan, dalam Ayat 1, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA...  SPS Aceh Siap Sukseskan Rakernas di Bandung

Berita Terkait

FOSKADJA Resmi Bentuk Kepengurusan Baru Masa Bakti 2026-2029
SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi
Maulid di Alue Gadeng Meriah, Pemuda Perantauan Turut Berkontribusi
Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak
Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru
Pilar Wirotama: Tantangan Komunikasi Bukan Sekadar Framing
Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI
WALHI: Selamatkan Bumi

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:19 WIB

FOSKADJA Resmi Bentuk Kepengurusan Baru Masa Bakti 2026-2029

Minggu, 27 September 2026 - 19:34 WIB

SWI Aceh Barat Dapat Apresiasi di Festival Literasi

Kamis, 24 September 2026 - 21:24 WIB

Maulid di Alue Gadeng Meriah, Pemuda Perantauan Turut Berkontribusi

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinas Koperasi Aceh Diminta Hentikan Langkah Sepihak

Rabu, 23 September 2026 - 23:39 WIB

Anto Genk Apresiasi SPS Workshop Series: AI Jadi Peluang Baru

Berita Terbaru

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB

Keterangan foto: Sejumlah kardus berisi barang yang disebut sebagai alat kesehatan milik rekanan terlihat ditumpuk dan ditutup terpal di halaman RSUD Kota Sabang, Senin (28/9/2026).

NANGGROE

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:42 WIB

NEWS FEATURE

Danrem 011/LW Tegaskan Disiplin Personel

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:59 WIB