MEDIA ACEH

Trafo PLN di Halaman Meunasah Meresahkan Masyarakat, Azhari: Kita Sudah Surati 

Trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

BIREUEN (MA) Satu unit trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, membuat segenap masyarakat resah, mengingat dikawasan itu, menjadi lokasi permainan anak di sore hari menjelang magrib, dan malam hari jika ada cara hari besar islam.

Sementara kepala PLN mengaku tidak timbul masalah, jika penempatan trafo di kawasan dalam komplek pagar meunasah, yang memang dinilai membahayakan masyarakat setempat.

BACA JUGA...  Akademisi UIN Ar-Raniry: Kader Bela Negara Itu Penting

Ketua Tuha Peut, Gampong Seuneubok Lhong Tgk Azhari, S.Pd.I mengatakan kepada mediaaceh.co.id, Jum’at, (17/5), sangat berharap kepada PLN Bireuen, agar memindahkan tiang tersebut, karena kuatir ikut terjadi kecelakan atau hal yang tidak di inginkan.

” Kami sudah mengingatkan dengan menghubungi pihak PLN baik dengan mengirim surat, maupun menelpon beberapa kali,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Mualem dan Ayah Wa Silaturahmi dengan Majelis Ta'lim Sirul Mubtadin Aceh Utara

Ia menyebutkan, pihaknya juga pernah menghubungkan PLN pusat, pada kenyataannya tidak merespon apa- apa, yang tentunya harus melaporkan kemana lagi, menunggu jatuh korban, atau kejadian lainnya. “Apa yang kami harus lakukan, ” ujar Azhari.

Azhari menjelaskan, pada pasal 30 ayat 1 sampai 3 disebutkan, dalam Ayat 1, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.