Trafo PLN di Halaman Meunasah Meresahkan Masyarakat, Azhari: Kita Sudah Surati 

Jumat, 17 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

BIREUEN (MA) Satu unit trafo listrik. Milik PLN Bireuen yang terpasang di depan Meunasah, Gampong Seuneubok Lhong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, membuat segenap masyarakat resah, mengingat dikawasan itu, menjadi lokasi permainan anak di sore hari menjelang magrib, dan malam hari jika ada cara hari besar islam.

Sementara kepala PLN mengaku tidak timbul masalah, jika penempatan trafo di kawasan dalam komplek pagar meunasah, yang memang dinilai membahayakan masyarakat setempat.

BACA JUGA...  Lagu Ngopi, Wartawan dan Petinggi YARA "Diusir"

Ketua Tuha Peut, Gampong Seuneubok Lhong Tgk Azhari, S.Pd.I mengatakan kepada mediaaceh.co.id, Jum’at, (17/5), sangat berharap kepada PLN Bireuen, agar memindahkan tiang tersebut, karena kuatir ikut terjadi kecelakan atau hal yang tidak di inginkan.

” Kami sudah mengingatkan dengan menghubungi pihak PLN baik dengan mengirim surat, maupun menelpon beberapa kali,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Dua Tokoh Terbaik Pegasing Ikut Kontestan Pilkada 2024

Ia menyebutkan, pihaknya juga pernah menghubungkan PLN pusat, pada kenyataannya tidak merespon apa- apa, yang tentunya harus melaporkan kemana lagi, menunggu jatuh korban, atau kejadian lainnya. “Apa yang kami harus lakukan, ” ujar Azhari.

Azhari menjelaskan, pada pasal 30 ayat 1 sampai 3 disebutkan, dalam Ayat 1, Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA...  JMSI Sumut Dukung Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Kejahatan

Berita Terkait

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan
Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
APEL Green Aceh Gugat Keterbukaan Informasi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya ke KIA
PWI Aceh Tengah Bagikan Merah Putih Untuk Indonesia
Anto Genk Luruskan Tafsir “Londo Ireng” Presiden Prabowo di Rakercab JMSI Tabagsel

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB