Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terlalu kecil untuk menanggung beban besar birokrasi dan pelayanan publik.
Ironisnya, sebagian besar anggaran daerah justru tersedot untuk kebutuhan rutin: gaji pegawai, tunjangan, dan biaya operasional pemerintahan. Ruang fiskal untuk pembangunan strategis semakin sempit.
Maka ketika pemerintah pusat berencana memotong TKD, itu ibarat menarik oksigen dari paru-paru yang sudah lemah.
Tidak hanya ASN yang resah, tapi juga rakyat yang bergantung pada pelayanan publik: pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur dasar.
TKD: Lebih dari Sekadar Transfer Dana
Bagi para ekonom, TKD bukan sekadar mekanisme pembiayaan. Ia adalah simbol solidaritas fiskal, perekat integrasi nasional, dan jembatan antara pusat dan daerah.
Melalui TKD, negara memastikan setiap daerah [baik yang kaya sumber daya maupun yang minim PAD] memiliki peluang yang sama untuk tumbuh.
Pemotongan TKD, karena itu, bukan hanya soal efisiensi keuangan negara, tapi menyentuh aspek keadilan sosial.
Apalagi di daerah-daerah seperti Aceh, yang sejarah dan lukanya pernah diobati dengan janji keadilan melalui skema otonomi khusus dan transfer fiskal berkeadilan.
Tanpa instrumen ini, jurang antara Jawa dan luar Jawa akan kembali menganga. Daerah yang dulu dijanjikan percepatan pembangunan akan kembali tertinggal.




