The Aceh Institusi Dorong Aceh Selatan Secepatnya Lahirkan KTR

Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma diwakili Asisten 1 Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah berpoto besama peserta FGD seusai acara di. Ruang Rapat Kantor Bupati Aceh Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Selasa, (6/2).(foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) The Aceh Institute tidak henti-henti mendorong Aceh Selatan  untuk secepatnya  melahirkan regulasi  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) baik berupa qanun ataupun peraturan bupati (perbup).

Hal itu disampaikan Manajer  Program Aceh Institute Winni Dian Safitri saat media briefing dengan wartawan di Ruang Data Kantor Bupati Aceh Selatan Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Selasa, (6/2).

BACA JUGA...  Sekitar 85 Persen Pejabat  Struktural di Asel Berstatus Plt

Pada waktu bersamaan, The Aceh Institute juga melaksanakan Forum Diskusi Group (FGD) yang mendiskusikan tentang  dorongan agar Aceh Selatan melahirkan regulasi yang  mengatur tentang rokok atau penerapan (KTR).

Dalam diskusi itu, sepakat bahwa Aceh Selatan harus segera memiliki regulasi, karena selain untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, qanun juga akan menjadi pra-syarat bagi pemerintah daerah untuk membentuk “Kota Layak Anak (KLA)”.

BACA JUGA...  Belajar Al-Quran Bersama Komunitas Tahsinul Quran Pidie Jaya

Dalam diskusi, berkembang  bagaimana mencari strategi yang mampu mendorong percepatan lahirnya qanun KTR di Aceh Selatan.

Sebab, qanun KTR yang ditargetkan lahir sebelum Pemilu tahun 2024 ternyata tidak berhasil.

“Kendati ada penjelasan dari Kabag Hukum Setdakab Aceh Selatan bahwa tahun ini tidak ada prolegda umum qanun KTR, tetapi akan kita dorong bisa masuk dalam perubahan dan untuk jangka pendek kita dorong dulu perbaikan perbup yang pernah lahir pada tahun 2013 yang lalu,” kata Winni Dian Safitri seusai acara media briefing.