Pada acara Forum Diskusi Group (FGD) itu juga dibahas tentang tata cara pengawasan bila perbup dan qanun lahir dengan pembahasan antara pemerintah dengan DPRK.
Sedianya, Aceh Selatan adalah kabupaten yang terdepan menyiapkan regulasi berupa perbup dibanding daerah lain di Aceh.
Tetapi, ironisnya, Aceh Selatan kini, termasuk dua kabupaten di Aceh belum memiliki regulasi berupa qanun.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menyampaikan sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten 1 Setdakab Aceh Selatan Kamarsyah antara lain menyatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pihak DPRK Aceh Selatan agar segera dilakukan pembahasan tentang KTR tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak DPRK Aceh Selatan agar pembahasan qanun dapat segera dilakukan,” katanya.
Selain Bupati Aceh Selatan, dari Dinkes dan pihak akademisi yakni Hasbaini dari Polres Aceh Selatan menjadi narasumber dalam FGD tersebut.
Adapun peserta diskusi terdiri dari para Kadis dan tokoh masyarakat, LSM dan para wartawan dari berbagai media.(Maslow Kluet).




