Tgk. Muhammad Nur: Pertanyakan Dukungan PAS Aceh pada Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi

Senin, 7 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tgk. Muhammad Nur.

Tgk. Muhammad Nur.

LHOKSEUMAWE (MA) Tgk. Muhammad Nur mempertanyakan keabsahan dukungan Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) terhadap pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, terutama terkait legalitas kepengurusan Majelis Pengurus Pusat (MPP) PAS Aceh.

Juru bicara tim pemenangan Mualem – Dek Fadh di Lhokseumawe, melalui siaran pers pada Senin (7/10), menyatakan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAS Aceh, khususnya Pasal 25, disebutkan bahwa untuk membentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, MPP harus menyelenggarakan Musyawarah Akbar dalam waktu paling lambat satu tahun sejak partai tersebut dideklarasikan.

BACA JUGA...  PAS Aceh dan PA Sepakat Usung Ayah Wa - Panyang Demi Aceh Utara Yang Lebih Baik

“Partai yang lahir dari kesepakatan sejumlah ulama ini dideklarasikan pada 10 Muharram 1443 H atau 19 Agustus 2021 Masehi. Artinya, sudah lebih dari tiga tahun belum dilaksanakan Musyawarah Akbar untuk memilih kepengurusan MPP PAS Aceh yang definitif,” ungkap pimpinan Pesantren TABINA Aceh, Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si.

Desak Panwaslih dan KIP Aceh Untuk Meninjau Kembali

BACA JUGA...  Irwandi Yusuf: PNA Harus Menang di Aceh, "Baru Ada Cerita"

Tgk. Muhammad Nur, yang juga Ketua MPW PAS Aceh Utara, berhasil mengantarkan partai tersebut meraih lima kursi di DPRK dan satu kursi di DPRA pada Pemilu Februari 2024 lalu. Demi kepastian hukum,

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB