HUKOM  

Tangkapan Polres Aceh Selatan atas Narkoba, Ibarat “Panen” Tersangka

Tiga tersangka pelaku Narkoba digulung untuk pertanggung jawaban hukum di Polres Aceh Selatan, Sabtu, (7/1).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Polres Aceh Selatan tampaknya terus “panen” terhadap tangkapan pelaku Narkoba. Buktinya, dalam dua hari belakangan Polres Aceh Selatan melalui  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), berturut-turut mengamankan empat pelaku barang haram itu di Tapaktuan.

Pada Sabtu, (6/1), sekitar pukul 19.30 WIB, pihak keamanan di sana menangkap tiga tersangka pelaku Narkoba yakni IH,  (39).

BACA JUGA...  Satres Narkoba Polres Aceh Utara Amankan 2.5 Kg Sabu dan 7 Tersangka 

Warga berprofesi sebagai  pengemudi itu, terbukti  memiliki satu paket Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 Gram,  1 unit HP android merk Redmi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Kedua, warga  berinisial SB (30), berprofesi sebagai buruh harian dengan barang bukti 1 Unit HP android merk Vivo, uang sebanyak Rp.185.000.

Dan, ketiga yaitu FL,  (32) iraswasta dengan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 Gram, 1 unit HP android merk Samsung Galaxy, 1 peci hitam, 1 tas headset, 1 buah alat cukur, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.

BACA JUGA...  Ratusan Siswa Madrasah Baru Jalani Masa Ta'aruf Gabungan

Ketiga tersangka pelaku tersebut, merupakan  warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Sehari sebelumnya, pihak Polres juga menangkap dan menciduk pelaku Narkoba yang disebut-sebut perangkat desa (gampong) yang berinisial AD, (38) di Kecamatan Bakongan Timur.