TAPAKTUAN (MA) – Polres Aceh Selatan tampaknya terus “panen” terhadap tangkapan pelaku Narkoba. Buktinya, dalam dua hari belakangan Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), berturut-turut mengamankan empat pelaku barang haram itu di Tapaktuan.
Pada Sabtu, (6/1), sekitar pukul 19.30 WIB, pihak keamanan di sana menangkap tiga tersangka pelaku Narkoba yakni IH, (39).
Warga berprofesi sebagai pengemudi itu, terbukti memiliki satu paket Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 Gram, 1 unit HP android merk Redmi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kedua, warga berinisial SB (30), berprofesi sebagai buruh harian dengan barang bukti 1 Unit HP android merk Vivo, uang sebanyak Rp.185.000.
Dan, ketiga yaitu FL, (32) iraswasta dengan barang bukti sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 Gram, 1 unit HP android merk Samsung Galaxy, 1 peci hitam, 1 tas headset, 1 buah alat cukur, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Ketiga tersangka pelaku tersebut, merupakan warga Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
Sehari sebelumnya, pihak Polres juga menangkap dan menciduk pelaku Narkoba yang disebut-sebut perangkat desa (gampong) yang berinisial AD, (38) di Kecamatan Bakongan Timur.




