Tak Percaya Pemerintah, Stop Ijin Konsesi PT. BPN, Serahkan ke Masyarakat Adat

Kerusakan hutan Mangrove [Bakau] di wilayah pantai timur Aceh parah, akibat pengelolaan yang salah tak ikuti prosedur dan aturan.

Tujuan komersialisasi hutan ini juga sangat bertolak belakang dengan sikap dan semangat yang sedang dibangun oleh masyarakat adat di Langsa untuk mengelola hutan sesuai dengan skema perhutanan sosial.

Dalam catatan sejarah, pemberian izin konsesi di hutan mangrove sangat benuansa politis. Seperti pada pemberian izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT. Selat Malaka pada tahun 1971.

BACA JUGA...  Si Yatim Piatu Selama Ini Ada Bantuan dari Pemkab Aceh Utara

Ini dibuktikan dari catatan arsip surat kabar Harian API Pantjasila pada 5 Oktober 1977 menunjukkan bahwa pemberian areal konsesi hutan bakau untuk P.T Selat Malaka atas balas jasa politik – untuk membantu Teungku Haji Syeh Marhaban yang pernah menjabat Menteri Muda Pertanian Kabinet Ali Sastroamidjojo (24 Maret 1956-14 Maret 1957).

Maka dari itu, kami menilai bahwa pemberian izin konsesi baru kepada pihak korporasi semakin menambah daftar masalah tata kelola hutan dan lahan.

BACA JUGA...  Ingin Buat Buku Tentang Syariat Islam, Tim Mahkamah Agung RI ke Aceh

Hutan lebih baik dikelola masyarakat adat

Secara historis, gerakan konservasi global berdasarkan pada konsep pembangunan kawasan konservasi atau kawasan lindung yang terbebas dari gangguan atau kehidupan manusia.

Namun semakin banyak bukti telah menunjukkan, bahwa saat ini masyarakat adat dan/atau komunitas lokal di sekitar kawasan konservasi, baik hutan maupun perairan, telah diakui mampu menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di sekitarnya.