Tak Percaya Pemerintah, Stop Ijin Konsesi PT. BPN, Serahkan ke Masyarakat Adat

Kerusakan hutan Mangrove [Bakau] di wilayah pantai timur Aceh parah, akibat pengelolaan yang salah tak ikuti prosedur dan aturan.

Di Aceh Timur saat ini, hutan mangrove dikelola oleh KSU Bina Meupakat pemegang konsensi 6.095 hektar dan KSU Flora Potensi yang menguasai 6.200 hektar hutan mangrove.

Kedua KSU ini memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kemasyarakatan (IUPHHKm) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Di Aceh Tamiang, PT. Bakau Bina Usaha (BBU) menguasai 9.532 hektar konsesi hutan mangrove. Perusahaan memegang izin konsesi Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) pernah mendapat penolakan Amdal oleh aktivis lingkungan sekitar tahun 2012.

BACA JUGA...  Penuhi Undangan KMAP, Alaidin Abu Abas dan Anda Suhada Santuni Anak Yatim

Lahan PT. BBU ini sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung.
Proyek pemanfaatan hutan bakau ini telah menyebabkan terjadinya perubahan luas tutupan hutan dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konversi di pantai timur meliputi Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Peta Mangrove Nasional (PMN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa hutan mangrove di pantai timur Aceh tersisa 22.204 hektar, dengan rincian:
– Luas hutan lindung 7.781 hektar
– Luas hutan produksi 13.655 hektar
– Luas hutan konversi 767 hektar
Pembukaan tambak terjadi secara massif di dalam kawasan hutan mangrove mencapai 12.517 hektar, dengan rincian; Luas tambak dalam kawasan hutan lindung 5.021 hektar; Luas tambak dalam hutan produksi seluas 7.496 hektar; Luas tambak dalam hutan produksi seluas 7.496 hektar.