Lahan PT. BBU ini sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung.
Proyek pemanfaatan hutan bakau ini telah menyebabkan terjadinya perubahan luas tutupan hutan dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konversi di pantai timur meliputi Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLH) Aceh layangkan surat terbuka yang ditujukan kepada; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; Gubernur Provinsi Aceh; Wali Kota Langsa; Bupati Aceh Timur dan Bupati Aceh Tamiang. Stop Izin Konsesi PT. Barisan Pemuda Nusantara (PT.PBN),
Sudah lebih dari 50 tahun, ekosistem hutan bakau di Aceh, diizinkan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan komersialisasi oleh korporasi pemegang izin konsesi kehutanan.
Hal ini mengakibatkan terjadinya degradasi lahan dan hutan serta sebagian besar di antaranya berubah fungsi menjadi kawasan budidaya perikanan dan perkebunan.
Eksploitasi perdana hutan mangrove di Pantai timur Aceh dilakukan oleh PT. Selat Malaka seluas 20.000 hektar, PT. Kalindi Langsa seluas 12.000 hektare, PT. Narindu dan PT. Inhutani III. Perusahaan-perusahaan ini menguasai Hak Penguasaan Hutan (HPH) selama 20 tahun 1971-1991.




