Tak Percaya Pemerintah, Stop Ijin Konsesi PT. BPN, Serahkan ke Masyarakat Adat

Kerusakan hutan Mangrove [Bakau] di wilayah pantai timur Aceh parah, akibat pengelolaan yang salah tak ikuti prosedur dan aturan.

PMN 2021 ini merupakan hasil pemutakhiran penyusunan peta yang telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun 2013- untuk tujuan data rencana rehabilitasi mangrove.

Alih-alih memperbaiki hutan yang rusak, kebijakan pemberian konsesi hutan kepada pihak korporasi hutan mangrove di sepanjang pantai timur Aceh masih terus terjadi.

Padahal itu bertentangan dengan kebijakan nasional [Indonesia’s FOLU Net Sink 2030] yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, untuk mencapai net zero emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.

BACA JUGA...  Di Aceh Utara, 22.056 Keluarga Miskin Terima Kartu PKH

Data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh pada 29 Juni 2024 menunjukkan bahwa terdapat satu perusahaan yang sedang dalam proses Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kawasan hutan mangrove di pantai timur.

Perusahaan tersebut adalah PT. Barisan Pemuda Nusantara yang sedang mengajukan penguasaan hutan mangrove seluas 2.949,20 hektar. PT. Barisan Pemuda Nusantara adalah entitas bisnis atau badan usaha yang tentu saja berorientasi pada profit atau komersialisasi hasil hutan dan bukan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

BACA JUGA...  Tampung Peran Serta Masyarakat, Kajari Sabang Launching Aplikasi La-Rindu

Sementara sejarah mencatat bahwa pengelolaan hutan secara sepihak oleh korporasi kerap mengabaikan hak-hak masyarakat lokal/adat.