Masyarakat adat bahkan diakui menjadi yang terbaik dalam menjaga kehidupan satwa liar, di mana sebanyak 80% keanekaragaman hayati yang tersisa dari hutan di seluruh dunia berada di dalam wilayah masyarakat adat.
Masyarakat adat dan komunitas lokal (Indigenous Peoples and Local Communities) telah diakui memiliki tradisi panjang dalam mengelola dan mengekstraksi sumber daya alam tanpa mengorbankan proses dan fungsi ekologis.
Keberhasilan masyarakat adat dalam melestarikan lingkungan alamnya antar generasi, telah dicapai tanpa adanya larangan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lingkungan sebagai sumber penghidupannya.
Metode tersebut sangat bertolak belakang dengan catatan kelam konservasi konvensional, yang melarang, bahkan tak jarang mengusir masyarakat adat dan komunitas lokal di sekitarnya untuk meninggalkan kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemukiman Langsa Baroh di Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa adalah salah satu lembaga adat yang diakui dalam UU Pemerintah Aceh nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Seluruh desa dalam Kemukiman Langsa Baroh sudah sepakat mengusulkan peran dan penguatan masyarakat adat dalam mengelola hutan mangrove melalui skema perhutanan sosial.




