Soal Perahu Naga Dan Speed Boat, Pihak Inspektorat Telah Selesaikan Audit Investigasi

Ilustrasi.

ACEH TENGAH (MA) Semua masyarakat Aceh Tengah pada umumnya, ingin tau sejauh mana sudah perkembangan tentang Dugaan Korupsi pengadaan Perahu Naga dan Speed Boat di dinas pariwisata Aceh Tengah.

Pihak Inspektorat Aceh Tengah telah menyelesaikan audit investigasi terkait dugaan korupsi pengadaan Perahu Naga dan Speed Boat di Dinas Pariwisata setempat.

Menurut Inspektur Pembantu Khusus, Heri Yanto Ilham, sebagaimana yang diinformasikan melalui akun Facebook Gayo Peduli, Rabu, (23/8) menyatakan hasil audit investigasi tersebut telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan.

BACA JUGA...  Kekurangan Mobiler, Komite Sekolah Ini Minta Bantuan Kepemerintah

Dikatakan, pihak Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan hasil langsung ke Kejaksaan, terangnya.

Namun, Heri Yanto Ilham mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terkait hasil investigasi yang telah dilakukan terkait dugaan korupsi terkait pengadaan Perahu Naga dan Speed Boat senilai Rp. 280 juta pada Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2021 masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA...  Haili Yoga Sampai Ini Didepan Irsan Sosiawan Gading Saat Reses

Sementara, Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Ali Rasab juga mengonfirmasi bahwa terhadap kasus pengadaan perahu naga tersebut.

” Penyelidikan masih berada di bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Takengon.” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya proses hukum, Pungkasnya.

BACA JUGA...  Usai Mendaftar Ke KIP, Pasangan HAMAS Tes Kesehatan di RSUDZA Banda Aceh 

Seperti yang pernah diberitakan oleh beberapa media, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh nomor 4.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 ditemukan adanya pengadaan dua perahu naga dan satu speed boat senilai Rp. 280 juta tidak sesuai Spesifikasi (Spek).

Pengadaan itu merupakan paket kegiatan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2021 senilai Rp625 juta dikerjakan oleh CV CJP dengan nomor kontrak 027/DISPAR/SP/2021. (AR).