Antara lain, hambatan pada kebijakan strategis dan anggaran yang akan realisasikan di tengah kebutuhan mendesak masyarakat.
Sebagai bupati non-aktif, kewenangan H. Mirwan MS dalam pengambilan keputusan yang krusial menjadi terhenti.
Sedangkan jabatan Pelaksana Tugas (plt) atau penjabat (pj) bupati biasanya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menandatangani kebijakan strategis yang bersifat jangka panjang tanpa persetujuan khusus dari Mendagri.
Mengutip beberapa pendapat, bahwa penonaktifan bupati, memunculkan ketidakpastian atas pekerjaan prioritas.
Bisa jadi, proyek-proyek yang sebelumnya menjadi “janji politik” atau prioritas H. Mirwan MS (seperti infrastruktur di daerah perkebunan atau pelabuhan rakyat) bisa mengalami evaluasi ulang atau bahkan “parkir” karena pemimpin sementara akan lebih fokus pada stabilitas pemerintahan dan penanganan bencana/darurat.
Di bagian lain, munculnya kekhawatiran akan terjadinya putus komunikasi politik dengan pusat dan provinsi. Sedangkan Aceh Selatan sangat membutuhkan dana untuk membiayai infrastrukturnya di daerah.
Daerah ini, masih sangat bergantung kepada kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari Provinsi Aceh.




