BANDA ACEH (MA) — Selama lebih dari dua tahun terakhir, tata kelola pemerintahan di Aceh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengalami stagnasi yang serius.
Menurut Direktur Emirates Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si., kondisi ini terjadi setelah berakhirnya pemerintahan definitif pada tahun 2022, diikuti oleh penunjukan Penjabat (Pj) gubernur, wali kota, dan bupati oleh pemerintah pusat.
Dr. Usman menyoroti kekosongan sejumlah posisi strategis di pemerintahan, seperti kepala dinas, eselon III, dan eselon IV, yang hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). “Hal ini mengakibatkan lambatnya pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan,” ungkapnya, pada media ini lewat siaran persnya, Senin, (13/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pergantian Pj yang terus-menerus semakin memperburuk tata kelola pemerintahan, ditambah dengan seringnya rotasi kepala dinas.
Lebih jauh, politisasi birokrasi menjadi masalah utama yang memicu persaingan tidak sehat. “Dominasi lulusan SPDN yang sulit dibatasi dan penunjukan pejabat yang lebih mengutamakan lobi serta jaringan daripada kompetensi memperparah situasi,” jelas Dr. Usman.
Akibatnya, banyak pejabat yang tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada, sehingga memunculkan kritik publik terhadap lemahnya pengelolaan pemerintahan, ujarnya.





