Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Miliono Raharjo, SH, MH, menyayangkan sikap penampung pelaku kejahatan yang melarikan diri saat persidangan di Pengadilan Mahkamah Syariah, pada Rabu tanggal 19 Februari 2025 lalu.
Seharusnya pemilik rumah itu tau bahwa membantu pelaku kejahatan termasuk dalam urusan melarikan diri dari penegakan hukum itu adalah pidana, yang harus dipertanggungjawabkan di muka hukum, dan ini sama saja turut serta melakukan kejahatan., ungkap Kajari.
Diharapkan kepada masyarakat agar, jangan sekali-kali membantu dan atau menampung pelaku kejahatan yang sedang dalam proses hukum, dimana siapapun yang ikut membantu itu sama saja ikut serta dalam kejahatan dan masuk dalam ranah pidana. Maka, perbuatan semacam itu jangan terulang terjadi lagi., harap Miliono.
Sementara Kapolres Sabang melalui Kasat Reskrim IPTU Junaidi dikonfirmasi media ini membenarkan kini pihaknya sedang menangani penyidikan kasus terhadap tiga orang yang diduga dengan sengaja melakukan penampungan atau menyembunyikan pelaku kejahatan yang melarikan diri beberapa waktu saat proses persidangan di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Sabang.
Kepada pelaku penampung tersebut dikenakan Pasal 335 Ayat 1 jo 56 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 jo 56 KUHP. Yang dilakukan oleh penampung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka., ungkap Kasat Reskrim IPTU Junaidi.





