Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pada pukul 16.00 WIB di rumah tersangka DED Jurong Bahagia, Gampong Ie Meule, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Saat itu petugas mengetahui keberadaan tersangka yang sembunyi di rumah tersebut, namun pemilik rumah meminta pelaku untuk lari dari sergapan aparat.
“Saat kita hendak melakukan penangkapan pemilik rumah meminta agar pelaku yang melarikan diri itu kabur dari belakang rumah, sehingga kami kehilangan target dan pemilik rumah kami giring ke Mapolres,” jelas Kanit Burgap Bripka Rahmat Saputra. (R).




