Sabang, (MA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga sengaja menampung seorang pelaku kejahatan (pecabulan) yang melarikan diri saat usai mengikuti persidangan di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Sabang, pada Rabu, (19/02/2025) lalu. Kini pelaku penampung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh media ini, Rabu (26/02/2025) menyebutkan, tersangka yang tersandung dalam kasus kriminal pecabulan (pemerkosaan terhadap anak bawah umur), yang bersangkutan melarikan diri saat usai mengikuti sidang di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Sabang.
Pihak Kejaksaan Negeri Sabang dan Polres Sabang terus mencari keberadaan tersangka yang melarikan diri itu, termasuk meminta kepada keluarganya agar menyerahkan diri. Upaya pencarian terus dilakukan kedua lembaga penegak hukum ini dan akhirnya setelah seminggu dicari aparat mencium keberadaan tersangka yang sembunyi di rumah warga.
Petugas saat hendak melakukan penangkapan dihadang oleh pemilik rumah tempat penyembunyi tersangka, bahkan terdengar suara dari dalam meminta agar tersangka keluar rumah dan lari. Akibatnya, petugas gagal menangkap tersangka yang diduga sengaja disembunyikan pemilik rumah tersebut.





