HUKOM  

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bekuk Pemuda Bawa Sabu di Tanah Jambo Aye 

Pemuda bawak sabu 1,4 Ons yang diamankan pihak Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON | MA Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial IN (28), warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap saat menunggu pembeli di depan sebuah ruko tutup di kawasan Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin sore (1/9/2025).

BACA JUGA...  Terutang 2.260,05 Barel Mintah, BUMD KSP Dua Kali Surati PT.LDP, LembAHtari Desak Segera RDP

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebuah kantong kain berisi yang diduga empat bungkus sabu yang dikemas dalam plastik transparan dengan berat keseluruhan mencapai 1,4 ons atau sekitar 140 gram.

Selain itu, turut disita sebuah telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk memfasilitasi transaksi narkoba.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah pada Rabu (3/9/2025) menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan dengan teknik undercover buy. “Saat diamankan, tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita barang bukti sabu 1,4 ons dari sebuah kantong kain yang dibawanya,” ungkap AKP Erwinsyah.

BACA JUGA...  Polisi Tangkap Kapal Ikan Asing di Perairan Langsa

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial H. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Aceh Utara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.