Kepala BPN Aceh Selatan Heri yang dikonfirmasi soal adanya sertifikat atas nama warga. “Kami tidak dapat menjawab tentang kepemilikan sertifikat apabila tidak mengetahui letak pasti koordinatnya dan tanpa dimohon Bapak,” kata Heri.
Ketika ditanyakan tentang saling klaim antara BKSDA Aceh dengan warga Gampong Seuneubok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan yang bisa memunculkan konflik, Heri mengatakan, untuk penguasaan dan saling klaim lahan, BPN tidak memberikan berkomentar, karena sifatnya fenomena yang terjadi di lapangan sangat dinamis untuk hal seperti ini.
“Yang paling tahu tentang ini di tingkat desa,” katanya.(Maslow Kluet).















