Jakarta | AP – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegang ketika Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mulai mencecar Ahok dengan sejumlah pertanyaan. Dalam sidang ke-17 itu diagendakan mendengar pernyataan terdakwa yakni Ahok dan pemeriksaan barang bukti.
Suasana mulai memanas ketika Jaksa Ali bertanya untuk menyamakan persepsi soal kata ‘dibodohi’ dan ‘dibohongi’ yang menurut terdakwa Ahok telah diplesetkan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ahok di Balai Lota.
“Pidato saudara di Kepulauan Seribu yang diputar tadi ada kata dibohongi, ada kata dibodohi kemudian di penjelasan saudara di Balai Kota ada kata dibohongin? Ada kata diplesetin?,” tanya Ali dalam sidang di Gedung Kementan, Jakarta, Selasa, 4 April 2017, malam.
Ahok menjawab tidak ada. Dia menjelaskan, saat di Balaikota dirinya hanya menyebut diplesetin. Ahok menambahkan, kata diplesetin itu keluar saat dirinya ditanyakan awak media terkait adanya laporan ke polisi dengan tuduhan menistakan agama.
“Kami ada transkipnya,” jawab Ahok.
Jawaban Ahok diragukan Jaksa Ali. Dia kembali bertanya soal kata dibohongi dan dibodohi di Balai Kota.
Ahok pun menjawab dengan membacakan transkip tanya jawab dengan awak media saat itu. Ia mengaku tak bermaksud menerjemahkan Al Maidah ayat 51 dan tidak menghina Alquran.
“Saya tidak mengatakan, tidak menghina Alquran bodoh. Saya mengatakan, kepada masyarakat di Kepulauan Seribu, jangan kalau kalian dibodohi oleh orang-orang rasis pengecut,” ujar Ahok.
Ahok melanjutkan dengan menceritakan pengalamannya tahun 2003 lalu. Saat itu, dia mengaku bertemu lawan-lawan politiknya yang rasis dan pengecut dengan menggunakan ayat itu untuk melawan dan menumbangkannya.
“Apakah kita menghina Alquran? Yang menghina Alquran memplesetkan itu ISIS. Justru bagi saya yang rasis, yang pengecut itu yang menghina kitab suci Alquran. Karena Alquran tidak pernah Islam mengajarkan, begitu damai,” jelas Ahok. Namun Jaksa Ali belum puas.
Majelis Hakim Dwiarso pun menjelaskan apa yang dimaksud Jaksa Ali kepada Ahok. “Yang saya tangkap Penuntut Umum menanyakan apakah ada kesamaan antara yang disampaikan di Kepulauan Seribu dan di Balai Kota? Pemaknaannya apa ada kesamaan?,” tanya Hakim Dwiarso.
Ahok menjawab sama. Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat keberatan dan mengatakan bahwa kedua situasi itu berbeda.
“Jadi beda. Beda, itu kan potongan pertanyaan-pertanyaan. Betul, tapi dianggap sama dengan pidato itu enggak sama,” tegas Humphrey.
Suasana pun tegang. Jaksa Ali sempat bersuara keras lantaran Humphrey selalu memotong saat dirinya tengah mencecar Ahok. “Belum selesai dipotong,” tegas Jaksa Ali.
“Saya menggambarkan saja,” jawab Humphrey.
Hakim Dwiarso mengambil alih dan meminta Ahok untuk mengulangi jawaban atas pertanyaan Jaksa Ali.
Ahok kembali menjelaskan, “Saya katakan kalau mirip, enggak, tapi substansinya wartawan tanya saya, ‘ada yang menggugat Bapak istilah di Kepulauan Seribu’. Makanya saya jelasin. Cuman di sini (Balaikota) saya gunakan kata kasar, rasis pengecut. Di Pulau Seribu saya tidak menggunakan kata itu,” kilahnya. (LIPUTAN6)