Saling Klaim Tanah, BKSDA Aceh dengan Warga Seuneubok Jaya Berpotensi Konflik

Juru Bicara warga Gampong Seuneubok Jaya Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan Harbaini (jongkok), memandu sebagian warga untuk memperlihatkan peta dan sejumlah lembaran sertifikat kepemilikan lahan yang "disengketakan" dengan BKSDA Aceh kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa, lalu.(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh  dengan sebagian warga  Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon  Aceh Selatan, dilaporkan, pekan lalu saling klaim areal lahan.

Sehingga dikhawatirkan, akan memunculkan konflik antara keduanya, bila tidak segera ditangani secara komprehensif.

Menurut keterangan, asal mula terjadinya saling klaim tanah tersebut, setelah pihak BKSDA Aceh menyatakan bahwa sebagian wilayah perkampungan warga Gampong Seuneubok Jaya adalah  kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS).

BACA JUGA...  Samakurok Juarai Piala HUT RI Ke-79 Usai Taklukkan Tanjung Cungai di Adu Pinalti

Sebaliknya,  sebagian warga Gampong Seuneubok Jaya mengklaim bahwa areal lahan yang dinyatakan milik SMRS adalah tidak benar.

Sebagaimana dinyatakan warga setempat pada pertemuannya dengan beberapa wartawan di Tapaktuan, Selasa, (9/7).

“Lahan itu sudah lama kami tempati sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat yang meliputi 300 KK baik itu warga lokal warga luar daerah,” kata juru bicara warga Gampong Seuneubok Jaya Harbaini.

BACA JUGA...  Perempuan Hebat dari Samadua,  Yeni Bertengger Tiga Kali

Dia menambahkan, lahan yang dibuka waktu itu.  (maksudnya tahun 1990-red) seluas 688 Hektar lebih dengan jatah masyarakat seluas 2 Hektare/KK  dengan rincian,  lahan pekarangan, lahan pertanian serta lahan perladangan.