TAPAKTUAN (MA) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dengan sebagian warga Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon Aceh Selatan, dilaporkan, pekan lalu saling klaim areal lahan.
Sehingga dikhawatirkan, akan memunculkan konflik antara keduanya, bila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Menurut keterangan, asal mula terjadinya saling klaim tanah tersebut, setelah pihak BKSDA Aceh menyatakan bahwa sebagian wilayah perkampungan warga Gampong Seuneubok Jaya adalah kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS).
Sebaliknya, sebagian warga Gampong Seuneubok Jaya mengklaim bahwa areal lahan yang dinyatakan milik SMRS adalah tidak benar.
Sebagaimana dinyatakan warga setempat pada pertemuannya dengan beberapa wartawan di Tapaktuan, Selasa, (9/7).
“Lahan itu sudah lama kami tempati sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat yang meliputi 300 KK baik itu warga lokal warga luar daerah,” kata juru bicara warga Gampong Seuneubok Jaya Harbaini.
Dia menambahkan, lahan yang dibuka waktu itu. (maksudnya tahun 1990-red) seluas 688 Hektar lebih dengan jatah masyarakat seluas 2 Hektare/KK dengan rincian, lahan pekarangan, lahan pertanian serta lahan perladangan.




