Menurutnya, pada tahun 1996, BPN Aceh Selatan mengeluarkan sertifikat untuk 300 KK yang dibagi tiga sertifikat yakni lahan pekarangan, pertanian dan perladangan. Namun, karena konflik pada saat itu, banyak warga transmigrasi yang eksodus (meninggalkan lokasi-red), maka tersisa 100 KK yang terdaftar dan bersertifikat.
Maka, kata Harbaini, dari mana faktanya, tiba-tiba pada tahun 2024 ini, BKSDA mengambil titik dengan menetapkan lahan penduduk menjadi kawasan konservasi SMRS, ditengah fakta bahwa pada tahun 1990, warga sudah menggarap areal lahan tersebut.
“Warga tidak habis pikir, penyerobotan tanah perampasan hak tanah yang dilakukan oleh pihak BKSDA Aceh secara sepihak tanpa ada musyawarah, tentu kami masyarakat tidak tinggal diam untuk melawan dalam mempertahankan tanah kami dengan dibuktikan dokumen yang sah,” katanya dalam nada tinggi dengan menyebut bisa menimbulkan konflik dengan warga.
Untuk menghindari konflik, dia berharap pihak terkait dalam hal ini, Pemda Aceh Selatan agar segara mengambil langkah dan hadir di dalam menyelesaikan persoalan ini.
Pihak BKSDA Aceh, hingga, Rabu lalu, belum memberikan tanggapan apapun sampai berita ini ditayangkan oleh sejumlah media online.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















