Menurut Meurah Budiman evaluasi kinerja sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Berdasarkan aturan itu pengisian JPT melalui mutasi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi,”Kata Pj Bupati Meurah.
Meurah Budiman menambahkan untuk penetapan pelaksanaan Uji Kompetensi, pihaknya masih menunggu jadwal Tim Evaluasi dalam hal ini Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Provinsi Aceh. ”Tunggu saja, pelaksaaan uji Kompetensi pasti akan dilaksanakan. Sebab dalam pelaksanaan uji Kompetensi nantinya akan melibatkan unsur Pemerintah, Akademisi dan Assesor,” ujar Meurah Budiman. [Syawaluddin].















