Berdasarkan penelusuran LSM LIRA, tiga area yang dikuasai oknum ASN tersebut berkat konspirasi dengan diduga mafia tanah dari pensiunan PTPN II dan Kepala DP II Perkebunan Tebu PTPN II Sei Semayang.
Tiga areal tanah yang dimaksud adalah dua diantara kebun sawit dan satu areal tanah dibangun rumah, kandang kambing, Cafe, Rumah potong kambing dan dijadikan kebun penanaman jambu biji tepatnya di Jalan Raya Diksi.
“Dari Hasil penelusuran, Sdr Massa Ginting memiliki, menguasai dan menguasai Tanah HGU PTPN II Sertifikat No.10 pada saat Perkebunan PTPN II Sei Semayang menertibkan Areal Lahan (Okupasi), disaat itulah Pihak PTPN II membuat paret gajah untuk memisahkan Areal PTPN II dengan Areal masyarakat,” ungkapnya.
Pihak Perkebunan PTPN II, katanya, mempercayakan dan membentuk Tim Tapal Batas kepada Kepada Sdr. Sumarno bekerja sama dengan Sdr. Ambang. Sehingga Massa Ginting memberikan beberapa Puluhan Juta Kepada Sdr. Sumarno bekerja sama dengan Sdr. Ambang untuk membuat Paret Gajah tidak mengenai Tanah HGU PTPN II yang dikuasai Oleh Massa Ginting.
“Sdr. Massa Ginting memiliki Sdr. Kandung An. Asli Ginting yang saat ini bekerja di Kandir PTPN II Tanjung Morawa, ” ungkap Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal.




