Pontensi “Ancaman Anggaran” Pemerintahan Mualem-Dek Fadh dengan Inpres Nomor 1/2025

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik, disediakan sebesar Rp18,3 triliun lebih, sedangkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan Papua disediakan Rp509,4 miliar lebih atau tak mencapai satu triliun.

Memang tidak dirincikan secara khusus, berapa jatah Aceh dan Papua dari total Rp509 miliar lebih ini. Tapi, diasumsi dibagi dua, maka Aceh dan Papua akan mendapat jatah masing-masing Rp250 miliar.

BACA JUGA...  Abu Razak: Tidak Ada Perintah dan Janji Jabatan Serta Proyek, Hentikan Praktik Manipulasi

Khusus untuk Keistimewaan Yogyakarta, pemerintah menyediakan anggaran Rp200 miliar. Sementara untuk dana desa, disediakan Rp2 triliun.

Itu sebab, Presiden Prabowo meminta Mendagri untuk melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan para Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. Termasuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD tahun anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan Inpres ini.

BACA JUGA...  Jaga Persatuan, Pang Ucok Himbau Masyarakat untuk Tidak Ikut Bully Mualem 

Secara khusus, Presiden Prabowo juga meminta Menkeu Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Keenam, Presiden meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Terakhir, Presiden Prabowo meminta para menteri merah putih, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur dan bupati serta walikota, melaksanakan Inpres ini dengan penuh tanggungjawab dan menjaga tata kelola yang baik.