BANDA ACEH (MA) — Presiden Prabowo Subianto, akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Isinya, Prabowo menginstruksikan kementerian dan lembaga melakukan review, sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran tersebut.
Pada poin kedua contohnya, Prabowo menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306 triliun lebih. Anggaran itu terdiri dari, belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun lebih.
Poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga negara, mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional seperti, belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.
Arahan tegas Presiden Prabowo kepada kepala daerah adalah; membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.
Tak hanya itu, Pemda juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen. Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.





