HUKOM  

Polres Lhokseumawe Tangkap Pengedar Narkoba

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan memperlihatkan barang bukti.

Lhokseumawe (MA) – Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka jual beli narkotika di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu 500 gram lebih.

Tersangka yang diamankan berinisial MD (31) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

BACA JUGA...  Ketua DPRK Anti Kritik, PWI Aceh Angkat Bicara

“Penangkapan terhadap tersangka MD berawal informasi yang diterima dari masyarakat, bawah di Areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,” jelasnya.

Sambungnya, menindak lanjuti informasi tersebut unit Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di Areal tambak dimaksud benar ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu.

“Kemudian, pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” jelas Wakapolres.

BACA JUGA...  Tenyata Mahasiswa yang Ditahan Hakim Alumni Sekolah Binaan Fachrul Razi

Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” pungkasnya.

Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Bentuk Satgas Anti Narkoba

“Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh,” tegas Wakapolres. (Mulyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...