GAYO LUES, (MA) | Polisi Resort (Polres) Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (Galus), Aceh. Berhasil menangkap 367 kilogram Ganja Kering dari empat orang tersangka di Polisi Sektor (Polsek) Blangkejeren.
Kelima tersangka yakni; KS 26 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, SF 26 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Meloak, Kecamatan Putri Betung, SB 25 tahun, pekerjaan petani, alamat Desa Bukut, Kecamatan Terangun dan MA 26 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Galus AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE dalam press conference, Senin (20/1/2020) pagi tadi.
Syamsuir menegaskan; Penangkapan empat tersangka tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada melintas dua mobil di Kecamatan Rikit Gaib diduga membawa Narkotika jenis Ganja.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues dengan bergerak ke tempat tersebut. Dan pada pukul 05.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat satu mobil Innova yang mencurigakan, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran.
Tepatnya di Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, anggota Satnarkoba melihat mobil Innova yang dikejar berhenti dibelakang dan satu Mobil Avanza menyadari kehadiran Polisi, ke dua mobil tersebut langsung bergerak menuju ke Kabupaten Aceh Tengah.




