Dari pengakuan tersangka, Ganja tersebut milik saudara, UT (DPO), yang dibawa dari Desa Agusan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menuju ke Provinsi Sumatra Utara untuk di Jual.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi, 367 Kilogram Ganja yang dibungkus kedalam 12 Karung Goni, 1 Unit Mobil Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1848 IU, 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1350 OV, 1 Unit Motor Beat Warna Hitam dan 4 Unit Handphone dengan merek Samsung dan satu merek Vivo.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup,” tutupnya. (M Hasan).




