Perkara Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Penasihat Hukum Arslan Nyatakan Banding

Senin, 25 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karenanya, Kasibun berharap Pengadilan Tinggi Banda Aceh nantinya dapat memberikan putusan yang lebih adil yaitu dengn mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Takengon tersebut.

“Karena selain putusan pengadilan negeri Takengon tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, putusan pengadilan negeri takengon juga tidak menghargai kekususan Aceh melalui UU Pemerintahan Aceh, yang mana di Aceh ZIS adalah PAD khusus, yang mana ranah pengelolaannya masih dalam ranah pengelolaan keuangan daerah oleh Pemda melalui BPKD.” ujar Kasibun Daulay.

BACA JUGA...  AKBP Deden Heksaputera Pimpin Sertijab 2 Kabag dan 5 Kapolsek 

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Takengon telah memutus perkara yang membelit Arslan Abdul Wahab, SE.,MM, mantan Kepala Badan Pengelola keuangan Daerah Aceh Tengah pada tahun 2022 dan 2023, sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah, terkait perkara pemindahbukuan dana PAD Khusus, Zakat Infak sedakah sebesar 8,2 Milyar pada Tahun 2022 dan 12,2 Milyar pada tahun 2023.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Tengah Sambut Finish Peserta Tour De Gayo 2021

Arslan dijatuhi hukuman 3 bulan pernjara sebagaimana terlihat didalam petikan putusan No. 74/Pid.Sus/2024/Pn Takengon yang diputus pada hari Selasa Tanggal 19 November 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahma Novatiana dan Heru Setiawan, SH, Fadhli Maulana, SH masing-masing sebagai anggota. []

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB