Perkara Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Penasihat Hukum Arslan Nyatakan Banding

Senin, 25 November 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, MA – Penasihat Hukum Arslan Abdul Wahab, SE.,MM, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah, Kasibun Daulay SH, dkk melakukan upaya hukum Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 74/Pid.Sus/2024/PN Takengon atas diri kliennya.

Pernyataan hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Takengon, pada hari Senin (25/11/2024) dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 28/Akta Pid.Sus/2024/PN Takengon.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Gelar Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2020

Kasibun Daulay, SH didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Faisal, SH.,MH., Gibran Z. Qausar, SH dan M. TamlihoHarahap, SH, menyebutkan kepada media ini bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan pengadilan negeri Takengon yang menyatakan kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dalam UU Zakat Nasional.

Karena menurut pihaknya, hal itu sangat keliru dan tidak sesuai fakta hukum, karena untuk provinsi Aceh, dana ZIS (Zakat, Infaq & Sedekat) Iadalah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pengelolaannya harus tunduk pada mekanisme regulasi terkait pengelolaan keungan daerah, bukan malah UU Zakat Nasional.

BACA JUGA...  Puluhan Kendaraan Terjaring Ops Patuh Seulawah

“Dalam pertimbangan hukumnya majelis sangat keliru mempertimbangkan kesalahan yang tidak pernah terjadi, tapi justru dijadikan dasar untuk menghukum klien kami. Menurut kami, putusan majelis hakim sangat melenceng dari fakta-fakta hukum yang terungkap pada saat sidang pembuktian.” Ungkap Kasibun.

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB