Terkait dengan surat jawaban dari LLDIKTI-XVIII tersebut, Rektor Universitas Abulyatama yang sah, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H., didampingi tim pengacaranya, menyatakan bahwa benar, surat jawaban itu sudah diterima majelis hakim PN Jantho, dan berkeyakinan bahwa, dengan adanya jawaban itu, perkara ini secara substansial sudah selesai, tinggal menunggu penetapan majelis hakim saja, sebagai bagian dari proses hukum acara perdata.
Hal itu disampaikan Nurlis, sambil menjelaskan kepada media ini, lewat siaran persnya, pada, Rabu, (13/8/2025). Latarbelakang dan proses terjadinya kisruh di lingkungan Unaya, saat melakukan wawancara dengan beberapa media Aceh dan nasional, di Banda Aceh, 12 Agustus 2025 kemarin.
“Secara substansi, yang diperlukan sejak awal kasus ini, sebenarnya penjelasan yang seperti ini kepada publik, sehingga bisa menjadi pegangan bagi siapapun. Sebenarnya ini terlambat, tapi setidaknya dengan kebutuhan memberi jawaban ke Pengadilan, akhirnya LLDIKTI menegaskan siapakah sebenarnya yang berhak. Dan sekarang ini sudah jelas. Kita berharap Majelis Hakim PN Jantho, bisa berpegang pada penjelasan LLDIKTI-XVIII ini,” ungkap Dr. Nurlis Effendi.
Yang paling substansial dari surat jawaban LLDIKTI-XIII, sebenarnya terdapat pada tiga poin terakhir surat tersebut; yaitu poin 13, 14 dan 15, sebagai penutup. Pada poin 13 disebutkan bahwa; “Badan penyelenggara Universitas Abulyatama, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019, hingga saat ini adalah “Yayasan Abulyatama Aceh” (Rusli Bintang), dst.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















