Penegasan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh: Rusli Bintang Berhak atas Pengelolaan Universitas Abulyatama

Rusli Bintang.

BANDA ACEH |MA — Simpang siur informasi tentang siapakah sesungguhnya yang berhak dalam penyelenggaraan Universitas Abulyatama Aceh, perlahan tapi pasti akhirnya terkuak dan semakin jelas, setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII Aceh, (LLDIKTI-XIII) mengirim surat jawaban kepada Pengadilan Negeri Jantho, pada 6 Agustus 2025.

Penegasan itu tertuang dalam surat Jawaban Tergugat XVIII atas nama LLDIKTI-XIII yang ditandatangani oleh Ketuanya, Dr. Ir., Rizal Munadi, M.M., M.T., sebagai jawaban kepada Majelis Hakim dalam Perkara Perdata No. 13/Pdt.G/2025/PN antara Muhammad Rizky, dkk., (yang mengatasnamakan Yayasan Abulyatama NAD), melawan Yayasan Abulyatama Aceh, dkk., yang dikenal publik sebagai milik Dr. (HC) Rusli Bintang.

BACA JUGA...  Plt. Bupati Asel Baitil Mukadis dapat Buku Motivasi dari Dosen Poltas

Di dalam surat jawaban tergugat XVIII (LLDIKTI-XIII), yang terdiri dari 15 poin itu, dengan tegas Rizal Munadi menolak semua klaim, tudingan, tuduhan, dan berbagai statemen dari pihak penggugat (Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam), yang dijadikan sebagai dasar gugatan. Bahkan dinyatakan dengan tegas dan lugas, bahwa “LLDIKTI-XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak penggugat”.

BACA JUGA...  Keluarga Besar SMPN 2 Seunuddon Menyantuni Siswa Yatim, Zaini: Dalam Hak Kita Ada Hak Mereka

Dalam poin pertama surat itu dengan tegas dinyatakan oleh LLDIKTI-XIII; “Bahwa tergugat XVIII tidak akan menanggapi dalil-dalil penggugat yang tidak berkaitan dengan tergugat XVIII”. Dalam poin kedua bahkan ditegaskan kembali bahwa semua tuduhan adalah “tidak benar”. Bahkan dalam baris terakhir poin ke-11 surat itu ditegaskan lagi secara jelas dengan kalimat…”LLDIKTI-XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam”.