Selanjutnya pada poin 14 ditegaskan kembali, bahwa; “Kami tegaskan kembali bahwa saat ini Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama adalah Yayasan Abulyatama Aceh, sesuai Surat Keputusan Menteri Riset, Tekbologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019,”ujarnya.
Dan selanjutnya dibagian penutup poin 15, Rizal Munadi menyatakan; “LLDIKTI-XIII siap menerima segala Putusan Hukum dari Majelis Hakim terhadap perkara antara Yayasan Abulyatama Aceh dan Yayasan Abulyatama Naggroe Aceh, Darussalam.
Ditanya, apakah jika kasus ini nanti sudah selesai, pihak Yayasan Abulyatama Aceh akan tetap menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus lama, Lampoh Keude, Aceh Besar, mengingat kampus tersebut saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Abulyatama NAD yang tidak diakui keberadaannya oleh LLDIKTI-XIII? Dr. Nurlis Effendi, menjawab; “Untuk urusan asset kampus itu urusan Yayasan, sementara kami sebagai penyelenggara akademik tidak mau ambil pusing soal itu, kami fokus soal perkuliahan. Kuliah bisa dimana saja, yang penting nyaman dan layak, dan untuk itu kami sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan beberapa lokasi yang bahkan lebih baik, ungkap Nurlis Effendi.(Sayed Panton)















