Pecat Karyawan Sepihak Tanpa Pesangon, RH Kangkangi UU

Rdaisson Hotel Medan

Pecat Karyawan Sepihak Tanpa Pesangon, RH Kangkangi UU

MEDAN | mediaaceh.co.id Empat karyawan pada manajemen Radisson Hotel, Medan. Provinsi Sumatera Utara. [PT AHIO Indah] lakukan pemecatan sepihak [Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)] tanpa mengikuti roll of law. Seperti diutarakan, Hormalina Warni Sipayung dan Sri Mena Sirait [Pelapor] mewakili dua teman lainnya.

BACA JUGA...  Tim Kejari Sabang Geledah Kantor Dishub
Kuasa Hukum, Hormalina Warni Sipayung dan Sri Mena Sirait. Muhammad Ali Imran, SH.

Nasib malang keempat eks Karyawan Radisson Hotel itu kini terlunta-lunta, sebab pihak manajemen tidak memenuhi janjinya [memberi pesangon] padahal hak yang harus mereka terima sangat tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, hanya sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku. Itu pun tidak dipenuhi PT AHIO Indah.

Anehnya, sebelum keempat karyawan itu di PHK sepihak oleh PT AHIO Indah [tempat mereka bekerja], sudah ada pemberitahuan sebelumnya melalui aplikasi WhatsApp bahwa; perusahaan akan melakukan pensiun dini bagi karyawan yang berkeinginan untuk pensiun.

BACA JUGA...  KPA Luwa Nanggroe Kawal Langkah Mualem, Sengketa Empat Pulau Siap Dibawa hingga Forum Internasional

Lalu keempat karyawan dimaksud membuat surat pengajuan pensiun. Belum lagi surat pengajuan dibuat, perusahaan langsung memecat keempat karyawan secara sepihak, juga tidak melalui proses.