Pecat Karyawan Sepihak Tanpa Pesangon, RH Kangkangi UU

Rdaisson Hotel Medan

Indikasi kuat manajemen Radisson Hotel telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku secara yuridis formalnya [tidak mengikuti kaidah yang telah diatur Undang-Undang] terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan [Cipta Kerja].

Begitu dijelaskan Penasehat Hukum Hormalina Warni Sipayung dan Sri Mena Sirait; Muhammad Ali Imran, SH. Pada mediaaceh.co.id di Medan. Kamis, 22 Desember 2022. Menanggapi PHK sepihak oleh PT AHIO Indah. Apalagi itu, dengan tidak memberi pesangon kepada empat orang eks karyawan manajemen Radisson Hotel sudah terindikasi pihak perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

BACA JUGA...  Sosok Dr. Ir. H. M Nizar Dahlan, M.Si; Pemberontak Yang Cendikia

Perbuatan yang menimbulkan kerugian dan membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial.

“Perlakuan manajemen Radisson Hotel [dengan tidak membayarkan pesangon pada empat orang eks karyawannya] bisa dikenakan sanksi pidana, indikasinya telah melakukan penipuan,” jelas Ali.

Serta melanggar Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw], berarti telah mengangkangi produk hukum negara secara sah, dapat dikenakan sanksi Pidana atas apa yang dilakukan pihak manajemen Radisson Hotel.