“Kami harapkan, tolong untuk memberikan nasehat hukum yang baik kepada Owner agar terlaksananya tanggung jawab perusahaan untuk pembayaran pesangon karyawan,” Pungkas Ali.
Kata Ali, jika perusahaan tetap mengangkangi yuridis formal, pihaknya tetap melanjutkan upaya hukum. Sebab, dirinya melihat banyak celah pidana dalam kasus pemecatan sepihak itu.
Menurut Ali, itu bukanlah ancaman, tetapi sebagai kuasa hukum, dirinya terus mengupayakan, agar kasus PHK sepihak ini bisa mencapai kesepakatan dan perusahaan bertanggung jawab penuh pada karyawan yang dipecat tersebut.
“Langkah hukum sudah dilakukan, jika perusahaan membandel, tidak memenuhi tanggung jawabnya terhadap karyawannya yang telah di PHK secara sepihak. Kita akan terus melakukan upaya langkah hukum, jika tidak ada titik temu,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya hukum ke Polrestabes Medan, terkecuali perusahaan tanggap dan mau menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap karyawan yang sudah di PHK tersebut.
Dikatakan, upaya pemanggilan sudah yang kedua dilakukan oleh Markas Polisi Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Medan pada 10 Desember 2022 lalu. Pun begitu pihak yang di PHK belum mendapat titik terang dari terlapor atas nama Philander [Owner Radisson Hotel].




