Pecat Karyawan Sepihak Tanpa Pesangon, RH Kangkangi UU

Rdaisson Hotel Medan

4 Bulan Sudah Berlalu

Empat bulan pasca pemecatan sepihak terhadap 4 orang Eks Karyawan Hotel Radisson, Manajemen tidak juga kunjung membayar pesangon. Indikasi itu terbongkar saat kedua belah pihak dimediasikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan. Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.

Pelapor; Hormalina Warni Sipayung

“Produk mereka yang telah mem-PHK, menjanjikan akan memberi uang pesangon 0,5 kali ketentuan. Itu juga tidak dijalankan mereka. Bagaimana kami percaya, sedangkan untuk produk mereka saja tidak dilaksanakan sampai hari ini,” ujar kuasa hukum empat Eks Karyawan Hotel Radisson itu.

BACA JUGA...  Kemenkumham Aceh Gelar Sosialisasi Layanan Fidusia Tahun 2024

Mediasi Alot dan Tegang

Ali menjelaskan bahwa hari ini [beberapa waktu lalu], ia bersama kliennya hadir di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Medan untuk memenuhi undangan bersama.

“Saat itu, pertemuan berlangsung sangat alot. Tidak ada titik temu, malah yang terjadi pertengkaran. Sebelumnya kami minta 1 Kali
Ketentuan, sebesar 1,75 Kali Ketentuan terhadap uang pesangon, uang penghargaan dan uang masa kerja karyawan,” tegasnya.

BACA JUGA...  Jalin Sinergitas, PPWI Lakukan Audiensi ke Rutan Kelas I Cirebon

Ali menghimbau kepada Manajemen Hotel Radisson Medan jika ada niat atau itikad baik membayar pesangon, silahkan membayar sebelum ada upaya-upaya lain dari kliennya.