Sedangkan TEMATIK, katanya, Telinga, Mata, dan Tidak Keliru.
Syahrizal menyebutkan, Kegiatan dilaksanakan oleh pihaknya berdasarkan Surat Bawaslu No. 804 tahun 2023 perihal Instruksi Apel Siaga untuk memastikan kesiapan jajaran pengawas siap melaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran di tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024.
“Dan kita meminta kesiapan kepada jajaran pengawasan, diantaranya, SDM,
Faham apa yang diawasi, Faham bagaimana cara mengawasi, Faham Langkah pencegahan jika ada dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.
Mampu membuat LHP yang dituangkan dalam Form. A,” ujarnya.
Disisi lain, ia juga menyampaikan, Kesiapan Fisik dan Mental, diantaranya, Atur pola kerja dengan baik, Jaga Kesehatan (konsumsi vitamin yang dapat menjaga stamina tubuh), Mampu menghadapi situasi di lapangan.
Selain itu, Syahrizal juga mengatakan, Pengawasan selama dan sesudah masa masa kampanye, diantaranya, Memastikan bahwa pelaksanaan kampanye berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, dan
Memastikan tidak ada kegiatan kampanye pada masa tenang dan pada hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 ini.
Ketua Panwaslih Aceh Utara juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawasan dalam menjalankan tugas
pengawasan agar, Membawa surat tugas, Menggunakan tanda pengenal, Alat perlengkapan Pengawasan, Menuangkan setiap kegiatan pengawasan ke dalam Formulir Model A, Menjaga integritas dan profesionalitas selama menjalankan tugas pengawasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















